Dok: Istimewa.
Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Putusan tersebut memberikan kejelasan baru mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik berskala nasional maupun daerah.
Bagi BNPB, perubahan tafsir tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola penanggulangan bencana. Namun di atas seluruh mekanisme dan indikator, keselamatan masyarakat tetap menjadi tujuan utama.
Lima indikator, tak lagi harus seluruhnya terpenuhi
Selama ini, pemerintah mempertimbangkan lima indikator dalam menetapkan status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa kelima indikator tersebut tidak harus terpenuhi seluruhnya.
Khusus untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi indikator utama.
Perubahan tersebut memberikan ruang penilaian yang lebih jelas terhadap kondisi bencana yang terjadi di lapangan.
Data lapangan menjadi dasar keputusan
BNPB menegaskan, penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang harus bertumpu pada kondisi nyata dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, hingga penilaian terhadap kapasitas pemerintah daerah. Seluruh informasi tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan.
Dengan pendekatan berbasis data, keputusan penanggulangan bencana diharapkan tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
Bantuan pusat tidak menunggu status nasional
BNPB juga menegaskan bahwa status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk turun tangan membantu daerah.
Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.
Artinya, bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional bukan berarti masyarakat terdampak dibiarkan menghadapi bencana sendiri.
Yang terpenting, masyarakat segera mendapatkan perlindungan, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan, hingga dukungan pemulihan.
BNPB siapkan penyesuaian tata kerja
Pasca putusan MK, BNPB akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh dan menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan.
Penyesuaian akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK, pada akhirnya, kembali menegaskan satu hal mendasar dalam penanggulangan bencana: hukum harus memberikan kepastian, sementara respons negara harus hadir secepat mungkin ketika keselamatan masyarakat berada dalam ancaman.
BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, serta mitra kemanusiaan untuk terus memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.
