Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok menyoroti kondisi ekonomi lansia di Indonesia yang masih menghadapi persoalan ketahanan finansial.
Mufti mendorong pemerintah mengkaji kebijakan perpajakan yang lebih ringan bagi pensiunan, termasuk kemungkinan pembebasan pajak bagi kelompok tertentu yang memenuhi kriteria.
Dorongan tersebut disampaikan Mufti merespons data BPS 2025 yang dalam pemberitaan menyebut sekitar 48 persen lansia masih mengandalkan anak atau keluarga sebagai sumber finansial utama. Sementara sekitar 38 persen lainnya masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Ketua BPKN perlu mendorong aturan yang tidak memberatkan para pensiunan, terutama keringanan pajak. Bila perlu, pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Mufti, Jumat (28/8/2026).
Jangan Tambah Beban
Menurut Mufti, lansia yang masih bekerja tidak otomatis menunjukkan mereka memiliki kondisi ekonomi yang kuat.
Sebagian masih bekerja karena memiliki kemampuan dan ingin tetap produktif. Namun, ada pula yang terpaksa bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup.
“Bekerja di usia pensiun hendaknya menjadi pilihan untuk tetap produktif, bukan semata-mata karena terpaksa memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Pajak Berbasis Kemampuan
Mufti menilai kebijakan pajak bagi pensiunan perlu mempertimbangkan penghasilan, usia, kebutuhan dasar dan kondisi sosial-ekonomi.
Jika penghasilan terbatas, pemerintah dapat memberikan potongan atau keringanan PPh. Bahkan, pembebasan pajak dapat dikaji untuk kelompok tertentu yang benar-benar membutuhkan.
“Prinsipnya adalah keadilan. Pensiunan yang ekonominya terbatas jangan disamakan dengan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi,” ujarnya.
Negara Harus Hadir
Mufti juga mengingatkan bahwa persoalan ekonomi lansia tidak selalu sederhana. Di satu sisi, sebagian pensiunan masih bergantung kepada anak dan keluarga. Namun di sisi lain, banyak pula yang masih membantu kebutuhan anak dan cucu.
Karena itu, perlindungan ekonomi hari tua tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada keluarga.
“Para pensiunan telah berkontribusi selama masa produktifnya. Ketika memasuki masa tua, mereka berhak mendapatkan kebijakan yang memberikan rasa aman, kepastian, dan kehidupan yang layak,” tegas Mufti.
