Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi melantik dan mengambil sumpah/janji Friska Anike Purnamasari sebagai PPAT Pengganti di Kantah Tangsel. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan dan memberikan kepastian hukum meski terdapat pejabat yang sedang menjalani masa cuti.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengganti yang dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Friska Anike Purnamasari, S.H. resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai PPAT Pengganti untuk menjalankan tugas dan kewenangan ke-PPAT-an dari Arie Herawati, S.H., M.H. selama masa cuti berlangsung.
Pelantikan turut dihadiri jajaran pejabat struktural Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Bagi Kantah Tangsel, keberadaan PPAT Pengganti memiliki peran penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti. Terlebih, layanan yang berkaitan dengan pertanahan membutuhkan kepastian hukum, ketelitian, dan kontinuitas dalam setiap prosesnya.
Jaga Pelayanan Tetap Berkesinambungan
Pelantikan PPAT Pengganti bukan hanya bagian dari pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi langkah untuk menjaga keberlanjutan pelayanan pertanahan.
Dengan adanya PPAT Pengganti, tugas dan kewenangan selama masa cuti dapat tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun tetap memperoleh akses pelayanan tanpa harus menghadapi kekosongan dalam proses pelayanan PPAT.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menekankan bahwa setiap pelaksanaan tugas PPAT harus dilakukan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.
Hal tersebut penting karena PPAT memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perbuatan hukum terkait hak atas tanah.
Profesional dan Berintegritas
Setelah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan, Friska Anike Purnamasari diharapkan dapat menjalankan amanah dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Profesionalisme dan kecermatan menjadi bagian penting dalam menjalankan kewenangan PPAT. Setiap proses harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut menjadi fondasi dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi melalui pelantikan ini memperkuat komitmen institusinya untuk memastikan setiap lini pelayanan tetap berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Keberlanjutan pelayanan menjadi penting karena kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan tidak mengenal jeda. Setiap urusan yang berkaitan dengan hak atas tanah membutuhkan proses yang pasti, tertib, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan dilantiknya PPAT Pengganti, Kantah Tangsel memastikan roda pelayanan tetap berjalan selama masa cuti pejabat yang digantikan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan membangun pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
