Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Dok: Istimewa.
Jakarta – Komitmen melindungi aset wakaf agar tetap memberikan manfaat bagi umat terus diperkuat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS Wakaf), BPN Banten mendorong percepatan sertifikasi ribuan bidang tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Program tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar bersama Komisi II DPR RI di Serang, Selasa (4/8/2026).
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa wakaf bukan hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga harus dijaga melalui administrasi pertanahan yang baik. Menurutnya, sertifikasi merupakan instrumen penting untuk memastikan tanah wakaf tetap digunakan sesuai peruntukannya dan terlindungi dari berbagai persoalan hukum.
Harison mengingatkan bahwa sengketa tanah wakaf masih kerap terjadi di berbagai daerah. Bahkan, tanah yang telah diwakafkan tidak menutup kemungkinan digugat kembali apabila tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Mungkin ada yang bertanya, memang wakaf bisa bersengketa? Bisa. Memang wakaf bisa digugat? Bisa. Memang tanah wakaf bisa diambil kembali? Bisa. Karena itu, melalui diskusi ini kita ingin membangun pemahaman bersama tentang pentingnya menjaga tanah wakaf agar tetap berada pada statusnya dan terus memberikan kemanfaatan bagi umat,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, Provinsi Banten memiliki sekitar 21 ribu bidang tanah wakaf. Namun, sekitar 7 ribu bidang di antaranya masih belum bersertifikat sehingga memerlukan percepatan penyelesaian.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kanwil BPN Banten menggulirkan GEMAPATAS Wakaf sebagai langkah awal mengidentifikasi tanah wakaf, memasang tanda batas, melakukan pengukuran, pemetaan, hingga mendaftarkannya menjadi tanah bersertifikat.
Harison mengajak seluruh nazir, wakif, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga pemerintah daerah untuk bersama-sama menyukseskan program tersebut. Ia menegaskan, tanah wakaf lama yang masih menghadapi kendala administrasi tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk penetapan atau isbat wakaf.
Selain mempercepat sertifikasi, Harison juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten agar sertifikat yang telah selesai diproses tidak menumpuk di kantor, melainkan diantarkan langsung kepada penerima.
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Banten agar setiap sertifikat yang telah selesai, baik PTSL, wakaf, maupun layanan lainnya, diantarkan langsung kepada masyarakat. Datangi rumahnya, datangi nazirnya, dan serahkan secara langsung. Jangan sampai sertifikat yang sudah selesai justru menumpuk di kantor,” tegas Harison.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menyambut baik langkah Kanwil BPN Provinsi Banten dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci menjaga aset umat agar tidak berpindah fungsi atau menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Jazuli juga mengingatkan pentingnya wakaf dilakukan atas nama badan hukum atau lembaga, bukan perseorangan, agar memiliki perlindungan yang lebih kuat dan tidak menimbulkan persoalan ketika pewakif telah meninggal dunia.
Ia mengapresiasi pembentukan tim percepatan sertifikasi tanah wakaf oleh Kanwil BPN Banten dan berharap program tersebut dapat segera menjangkau tanah wakaf milik masjid, pesantren, madrasah, serta organisasi keagamaan lainnya.
“Yang paling penting adalah mengamankan aset umat. Jangan sampai tanah yang sudah diwakafkan digugat kembali oleh ahli waris. Di sinilah tugas kita bersama, para ulama, BPN, dan seluruh pemangku kepentingan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tanah yang telah diwakafkan harus dijaga untuk kemaslahatan umat,” pungkas Jazuli.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Plh. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Banten Encep Mulya Nahkrowi serta Ketua Majelis Fatwa Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Syibli Syarjaya.
Acara dipandu Ketua Bidang Ekonomi PB Mathla’ul Anwar yang juga Wakil Dekan FEB UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Efi Syarifudin, dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Goyandi Dwi Ammar, serta sekitar 100 peserta dari kalangan akademisi.
