Suasana pelayanan di loket Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan. Dok: HF.
Jakarta – Komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, dan transparan terus diwujudkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.
Salah satunya melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, inovasi yang memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Melalui layanan ini, pemohon tidak lagi menunggu tanpa kejelasan jadwal. Sejak permohonan didaftarkan di loket, masyarakat dapat mengetahui jadwal pelaksanaan pengukuran, bahkan memilih tanggal pengukuran dan petugas ukur sesuai mekanisme yang berlaku.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian layanan sekaligus mempercepat proses penyelesaian pengukuran tanah.
Namun, keberhasilan layanan tersebut juga bergantung pada kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi. Kantah Kota Tangerang Selatan mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi formulir permohonan dan surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi KTP pemohon, fotokopi alas hak, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun terakhir, lokasi bidang tanah (share location), foto geotagging, foto batas permanen bidang tanah, surat pernyataan pemasangan tanda batas yang disetujui pemilik tanah yang berbatasan, serta surat pernyataan penutupan berkas permohonan dan tidak menuntut pengembalian PNBP.
Dengan seluruh persyaratan yang lengkap, proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif, mengurangi kendala di lapangan, serta memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran tanah.
Hadirnya Layanan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari transformasi pelayanan yang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mewujudkan birokrasi yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Bagi warga Kota Tangerang Selatan, inovasi ini menjadi solusi praktis untuk memperoleh kepastian pengukuran tanah sekaligus memperkuat kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan dapat mengakses kanal resmi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan melalui Instagram, Threads, X (Twitter), dan TikTok @kantahtangsel, serta Facebook dan YouTube Kantah Tangerang Selatan.
