Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., CRMP. Dok: Istimewa.
Jakarta – Di tengah semakin kompleksnya persoalan pertanahan dan maraknya praktik mafia tanah, nama Lampri hadir sebagai salah satu figur yang dipercaya mengawal penegakan hukum di sektor agraria.
Berbekal pengalaman panjang yang ditempa dari berbagai daerah hingga tingkat nasional, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dikenal sebagai pemimpin yang mengedepankan kepastian hukum, ketegasan dalam penertiban, serta pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat.
Bagi Lampri, penertiban tanah dan ruang bukan sekadar menjalankan amanat regulasi. Di balik setiap langkah penegakan hukum, ada tanggung jawab negara untuk melindungi hak masyarakat, menjaga aset negara, sekaligus memastikan setiap jengkal tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Karena itu, pendekatan yang dibangunnya selalu bertumpu pada tiga hal: kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan keberanian menghadapi praktik-praktik yang merugikan masyarakat, termasuk mafia tanah.
Perjalanan Lampri di lingkungan ATR/BPN bukanlah karier yang dibangun secara instan. Ia mengawali pengabdian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, kemudian dipercaya memimpin Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Pengalaman tersebut membentuk pemahamannya terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari pelayanan pertanahan, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan hak atas tanah.
Kepercayaan yang semakin besar mengantarkannya menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Di kota metropolitan itu, Lampri berhasil membangun budaya kerja yang mengedepankan integritas dan pelayanan prima. Di bawah kepemimpinannya, Kantor Pertanahan Surabaya II meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PANRB pada 2020.
Tak hanya itu, ia juga mempercepat sertifikasi ribuan aset pemerintah, barang milik negara, dan badan usaha milik negara yang selama bertahun-tahun belum memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak mafia tanah yang kerap memanfaatkan lemahnya legalitas aset.
Kemampuannya dalam membangun tata kelola organisasi kemudian membawanya dipercaya menjabat Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, sebelum mengemban amanah sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN. Dalam posisi tersebut, Lampri menjadi salah satu wajah komunikasi publik kementerian sekaligus mendampingi berbagai agenda strategis Menteri ATR/Kepala BPN di berbagai daerah.
Meski bertugas di tingkat pusat, kedekatannya dengan persoalan masyarakat tidak pernah berubah. Pengalaman lapangan justru menjadi bekal saat ia dipercaya memimpin Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.
Di bawah kepemimpinannya, Jawa Timur berhasil menuntaskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 lebih cepat dengan capaian 781.923 bidang tanah terpetakan. Bagi Lampri, setiap bidang tanah yang tersertifikasi bukan sekadar angka statistik, tetapi jaminan kepastian hukum yang dapat melindungi masyarakat dari potensi sengketa dan praktik mafia tanah.
Ketika dipercaya memimpin Kanwil BPN Jawa Tengah, semangat inovasi kembali ditunjukkan melalui layanan RaLaLi (Roya Layanan Lima Menit) yang memangkas proses roya dari tiga hari menjadi hanya sekitar lima menit. Ia juga meluncurkan LAMP (Layanan Aplikasi Manajemen Pengukuran) yang memungkinkan masyarakat memantau proses pengukuran tanah secara real-time, sehingga pelayanan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Berbagai terobosan tersebut mengantarkannya menerima penghargaan Tokoh Akselerator Inovasi Kebijakan Agraria pada detikJateng-Jogja Awards 2025.
Puncak perjalanan karier Lampri datang pada Februari 2026 ketika Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melantiknya sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Di posisi inilah tanggung jawab yang diembannya semakin besar. Lampri memimpin pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh Indonesia, mengawal penertiban tanah terlantar, memperkuat perlindungan lahan baku sawah sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, serta mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi mafia tanah dan pelanggaran tata ruang.
Di lingkungan ATR/BPN, Lampri dikenal sebagai sosok yang lebih senang turun langsung ke lapangan dibanding hanya menerima laporan di balik meja. Rekan-rekannya menjulukinya sebagai “eksekutor lapangan”, karena setiap kebijakan yang dibuat selalu diikuti dengan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Dengan bekal pendidikan sebagai Ahli Pertanahan, Sarjana Hukum, Magister Hukum, serta Certified Risk Management Professional (CRMP), Lampri memadukan pendekatan teknis, hukum, dan manajemen risiko dalam setiap kebijakan yang diambil.
Bagi Lampri, pemberantasan mafia tanah bukan hanya soal penindakan, tetapi juga membangun sistem pertanahan yang transparan, pelayanan yang cepat, dan kepastian hukum yang kuat. Sebab ketika tata kelola semakin baik, ruang gerak mafia tanah akan semakin sempit.
Berangkat dari pengalaman panjang sebagai birokrat yang tumbuh dari bawah, Lampri kini mengemban amanah besar untuk memastikan pengendalian tanah dan ruang di Indonesia berjalan tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Sosoknya menjadi representasi pemimpin yang percaya bahwa ketegasan dalam penegakan hukum harus selalu berjalan beriringan dengan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
