Ilustrasi kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dok: Istimewa.
Jakarta – Bagi sebagian orang, mendatangi instansi pemerintah terkadang masih dibayangi rasa sungkan atau kebingungan tentang prosedur yang harus ditempuh. Menyadari hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kini hadir dengan wajah yang lebih ramah, hangat, dan terbuka.
Mereka berkomitmen penuh untuk melayani dengan hati, meruntuhkan sekat birokrasi yang kaku, dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk tahu, bertanya, serta dilayani dengan penuh rasa hormat.
Langkah ini bukan lagi sekadar pemenuhan aturan di atas kertas, melainkan sebuah jembatan emosional yang tulus untuk merawat dan menumbuhkan kembali rasa percaya antara masyarakat dan pemerintah.
Keterbukaan yang humanis ini diwujudkan dengan memberikan kebebasan bagi warga untuk memilih jalur komunikasi yang paling nyaman bagi mereka.
Masyarakat tidak lagi dipaksa mengikuti satu cara yang kaku; mereka yang memiliki kesibukan tinggi dapat mengakses informasi secara daring (online) dari rumah, mereka yang membutuhkan keperluan formal bisa mengajukannya secara tertulis, sementara warga yang lebih mantap berkomunikasi tatap muka selalu disambut hangat untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
Hal yang paling menenangkan dari seluruh rangkaian layanan ini adalah penegasan bahwa semua akses informasi publik tersebut diberikan tanpa memungut biaya sepeser pun alias sepenuhnya gratis. Tidak ada lagi kecemasan akan biaya tak terduga yang sering kali membuat masyarakat enggan berurusan dengan birokrasi.
Lebih dari itu, upaya menghapus sekat birokrasi yang dibangun oleh PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bukanlah sekadar jargon manis. Komitmen untuk menghargai masyarakat dibuktikan dengan adanya ruang bagi warga yang merasa kurang puas atau merasa hak informasinya belum terpenuhi dengan baik.
Instansi ini secara terbuka menyediakan jalur pengajuan keberatan yang jelas dan akuntabel, bahkan memiliki alur penyelesaian sengketa hingga ke tingkat Komisi Informasi Pusat.
Dengan alur yang transparan dan tenggat waktu yang pasti, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek yang pasif, melainkan sebagai mitra sejajar yang memiliki hak penuh untuk mengawasi jalannya pelayanan publik.
Untuk menjaga kualitas pelayanan agar tetap prima, ramah, dan penuh energi, jam operasional bagi warga yang ingin datang langsung pun telah diatur dengan sangat tertata. Pada hari Senin sampai Kamis, pintu pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 15.00, dengan jeda istirahat sejenak bagi para petugas pada pukul 12.00 sampai 13.00 agar mereka bisa kembali melayani dengan senyuman yang segar.
Sementara pada hari Jumat, pelayanan tetap berjalan dari pukul 08.30 hingga 15.00, namun waktu istirahat diberikan lebih longgar mulai pukul 11.00 hingga 13.00 demi memberikan kesempatan yang khidmat bagi warga maupun petugas untuk menunaikan ibadah.
Melalui pendekatan yang menyentuh sisi kemanusiaan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ingin melangkah jauh melampaui slogan “Melayani, Profesional, Terpercaya” yang mereka usung di kaki maklumatnya. Mereka sedang merajut sebuah ruang publik yang sehat, di mana setiap orang merasa aman, didengar, dan dihargai.
Bagi warga yang membutuhkan informasi, portal digital mereka di kab-tangerang.atrbpn.go.id serta seluruh kanal media sosial resmi selalu terbuka lebar, karena pada akhirnya, keterbukaan informasi adalah hak Anda, dan melayani dengan hati adalah janji mereka.
