Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten pada awal tahun 2026 kembali menegaskan peran strategis sektor pertanahan sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan negara dan daerah.
Dalam kurun Januari hingga Februari 2026, BPN Banten mencatat setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp225 miliar. Di sisi lain, aktivitas transaksi pertanahan turut menghasilkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai sekitar Rp2 triliun.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyebut capaian tersebut sebagai bukti nyata bahwa layanan pertanahan memiliki dampak ekonomi yang luas dan berkelanjutan.
โDalam dua bulan saja, PNBP kita sudah mencapai Rp225 miliar. Angka itu berasal dari berbagai layanan seperti roya, balik nama, pemecahan, hingga pendaftaran tanah yang seluruhnya berkontribusi langsung kepada negara,โ ujarnya.
Dalam keterangannya kepada Halofakta.com, 19 Maret 2026, Harison menegaskan bahwa capaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui penguatan kualitas layanan serta percepatan digitalisasi di sektor pertanahan.
Ia menjelaskan, PNBP berasal dari berbagai layanan administrasi pertanahan yang diberikan kepada masyarakat. Meski terlihat sebagai proses rutin, aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar dan berkesinambungan, sehingga menghasilkan kontribusi yang signifikan.
Sementara itu, kontribusi terbesar justru datang dari BPHTB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam dua bulan pertama tahun ini, realisasi BPHTB di seluruh wilayah Banten mencapai sekitar Rp2 triliun, atau rata-rata Rp1 triliun setiap bulan.
โBPHTB sekitar 5 persen dari nilai transaksi. Jika satu rumah bernilai Rp1 miliar, maka sekitar Rp50 juta masuk ke kas daerah. Itu baru satu transaksi, sementara di Banten jumlahnya sangat banyak,โ jelasnya.
Menurut Harison, tingginya capaian tersebut tidak terlepas dari pesatnya pertumbuhan sektor properti, terutama di kawasan Tangerang Raya yang menjadi salah satu pusat ekonomi di Provinsi Banten.
Ia menambahkan, kontribusi sektor pertanahan tidak berhenti pada penerimaan negara dan daerah. Aktivitas ini juga mendorong perputaran ekonomi melalui akses pembiayaan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan sebagai jaminan dalam skema pembiayaan.
Hal tersebut tercermin dari tingginya nilai hak tanggungan di Banten yang dalam dua bulan mencapai sekitar Rp9,8 triliun.
โDari pemanfaatan itu, lahir berbagai aktivitas ekonomi baru, mulai dari tumbuhnya usaha hingga ekspansi bisnis yang turut membuka lapangan kerja,โ ujarnya.
Ia pun menilai, meskipun kerap berada di balik proses administratif, peran BPN sejatinya sangat besar dalam mendukung pembangunan serta menggerakkan ekonomi daerah.
