Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. Dok: Istimewa.
Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merencanakan penempatan rumah bersubsidi di dalam kawasan perumahan komersial sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini dinilai mampu memastikan tersedianya fasilitas sosial dan fasilitas umum yang lebih layak di sekitar rumah subsidi.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap penyempurnaan. Namun, konsep utama yang tengah disiapkan adalah mengintegrasikan rumah subsidi dengan kawasan perumahan komersial agar pembangunan lingkungan berjalan lebih seimbang.
“Kenapa rumah subsidi dan rumah komersial harus dicampur? Supaya fasilitas sosial dan fasilitas umum di sekitar rumah bersubsidi terbangun. Kalau tidak demikian, kawasan sekitar rumah bersubsidi bisa jadi kawasan kumuh,” ujar Heru saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Selasa (27/5).
Menurut Heru, rumah subsidi yang akan ditempatkan di kawasan perumahan komersial tersebut direncanakan diperuntukkan bagi generasi milenial, pekerja lajang, serta pasangan yang baru menikah. Skema ini diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan hunian, tetapi juga mendorong terbentuknya lingkungan permukiman yang tertata dan berkelanjutan.
Heru menegaskan, tantangan utama penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi saat ini tidak hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas debitur dan kualitas rumah subsidi itu sendiri. Ia menilai, kualitas hunian memiliki keterkaitan langsung dengan tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
“Rendahnya NPL KPR di bank swasta salah satunya karena kualitas properti yang disalurkan. Bank seperti BCA dan Bank Nobu sudah terbiasa bekerja sama dengan pengembang yang produknya berkualitas, sehingga rumahnya dipercaya masyarakat dan risiko kreditnya rendah,” jelas Heru.
Pernyataan tersebut sejalan dengan evaluasi pemerintah terhadap sejumlah kawasan perumahan subsidi yang masih memiliki persoalan kualitas lingkungan. Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyoroti buruknya fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan Grand Permata Residence, Bekasi, yang kerap dilanda banjir akibat sistem drainase yang tidak memadai.
Maruarar menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban membangun rumah subsidi dengan kualitas yang layak huni dan sesuai tata ruang. “Rumah subsidi adalah program pemerintah dengan pendanaan dari APBN. Pengembang harus memastikan kualitas bangunan yang layak dan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menyetujui peningkatan kuota penyaluran KPR bersubsidi pada tahun ini dari semula 220.000 unit menjadi 350.000 unit. Penyaluran tersebut akan memanfaatkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola BP Tapera.
FLPP merupakan subsidi pemerintah yang memberikan bunga KPR tetap sebesar 5 persen dengan tenor maksimal 20 tahun. Melalui peningkatan kuota dan perbaikan kualitas hunian, BP Tapera berharap program rumah subsidi dapat benar-benar menghadirkan rumah yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
