Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Harison Mocodompis. Dok: Istimewa.
Jakarta – Banjir yang terus berulang di wilayah Tangerang Raya mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk menyoroti persoalan mendasar tata ruang, khususnya maraknya bangunan di sempadan sungai.
Dalam rapat koordinasi penanganan banjir yang digelar Senin (26/1/2026), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Harison Mocodompis, menegaskan komitmen BPN untuk mengawal penertiban lahan, termasuk yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
Harison menyampaikan bahwa keberadaan bangunan di bantaran sungai bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan persoalan tata kelola pertanahan yang harus ditangani secara tegas dan terukur.
Ia menekankan, BPN tidak akan ragu mengambil langkah sesuai regulasi apabila ditemukan sertifikat yang tidak sejalan dengan tata ruang dan fungsi lindung sungai.
“Kami siap mengawal dan menertibkan bangunan yang menghambat aliran air, tentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sertifikat bukan berarti kebal jika bertentangan dengan kepentingan publik,” tegas Harison.
Pernyataan tersebut menguatkan temuan lapangan Pemprov Banten yang menunjukkan banyaknya bangunan berdiri di kawasan sempadan sungai, sehingga mempersempit alur air dan memperbesar risiko banjir saat hujan deras. Gubernur Banten Andra Soni mengakui, penyempitan sungai akibat bangunan yang tak semestinya menjadi salah satu faktor utama meluapnya air di Tangerang Raya.
Dalam konteks itu, Harison menilai sinergi lintas sektor menjadi krusial. BPN Banten, kata dia, mendorong revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar lebih adaptif terhadap risiko bencana dan tidak lagi memberi ruang abu-abu bagi pemanfaatan lahan di kawasan rawan banjir.
“RTRW harus menjadi alat pengendali, bukan sekadar dokumen. Kalau tata ruangnya jelas dan ditegakkan, persoalan banjir bisa dicegah dari hulu,” ujarnya.
Harison juga menyoroti tantangan klasik dalam program normalisasi sungai dan pembangunan kolam retensi, yakni pengadaan tanah. Ia memastikan BPN Banten siap mempercepat proses tersebut sepanjang perencanaan dan penetapan lokasinya telah sesuai aturan.
Rapat koordinasi ini menandai peran strategis Kanwil BPN Banten dalam penanganan banjir, tidak hanya sebagai lembaga administrasi pertanahan, tetapi sebagai garda depan penataan ruang dan perlindungan kepentingan publik.
Bagi Tangerang Raya, penanganan banjir kini tak lagi semata soal curah hujan, melainkan tentang keberanian menata ulang ruang dan menempatkan sungai kembali pada fungsinya.
