Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis menyerahkan Sertipikat Secara Simbolis. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset negara melalui program sertipikasi tanah Barang Milik Negara (BMN).
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran langsung Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, dalam penyerahan sertipikat tanah BMN kepada kementerian dan lembaga di wilayah Banten, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten ini menjadi simbol kuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik pengelolaan aset negara.
Dalam sambutannya, Harison menegaskan bahwa sertipikasi tanah BMN merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Menurutnya, aset negara yang tidak tercatat dan tidak bersertipikat sangat rentan terhadap persoalan hukum dan klaim dari pihak lain.
“Aset negara yang tidak bersertipikat berpotensi menimbulkan konflik hukum. Karena itu, sertipikasi BMN menjadi fondasi penting dalam perlindungan kekayaan negara,” ujar Harison.
Ia menambahkan, sertipikasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengamankan aset publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
