Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Dok: Istimewa. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemerintah memastikan penyaluran insentif sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mulai Januari 2026. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin sebagai upaya memperkuat layanan kesehatan di wilayah dengan keterbatasan tenaga medis.
Budi mengatakan, mekanisme penyaluran insentif kini diambil alih langsung oleh pemerintah pusat dan tidak lagi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Langkah tersebut diambil setelah evaluasi menunjukkan penyaluran melalui DAK dinilai kurang optimal.
“Kami putuskan mulai Januari 2026, insentif dokter spesialis di daerah 3T diberikan langsung oleh pemerintah pusat, tidak lagi lewat DAK,” ujar Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Menkes, pada skema sebelumnya tidak semua pemerintah daerah menyalurkan insentif sesuai ketentuan. Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah pusat melakukan pembenahan agar insentif benar-benar diterima oleh dokter yang berhak.
“Waktu itu penyaluran lewat DAK karena di tengah tahun. Tapi dalam praktiknya tidak semua daerah menjalankan sesuai aturan. Ini yang kami benahi,” jelasnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Pada tahap awal, pemerintah akan menyalurkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi spesialis, yang bertugas di wilayah DTPK dan berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Budi menambahkan, penetapan wilayah penerima tunjangan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti keterbatasan akses layanan kesehatan, kekurangan tenaga medis spesialis, serta kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
“Ini murni untuk daerah yang benar-benar membutuhkan. Selain tunjangan, dokter juga akan mendapat pelatihan berjenjang dan pembinaan karier,” ujarnya.
Menkes menegaskan, insentif tersebut diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya, sehingga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak dokter dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memangkas gaji dokter yang bersumber dari APBD setelah kebijakan ini berlaku.
“Insentif Rp30 juta ini sifatnya tambahan. Kalau daerah sebelumnya sudah menggaji dokter Rp20 juta, lalu pusat memberi Rp30 juta, totalnya menjadi Rp50 juta. Tujuannya agar dokter betah dan mau mengabdi di daerah,” tegas Aji.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan pemerataan tenaga dokter spesialis serta memperkuat layanan kesehatan di wilayah 3T secara berkelanjutan.
