Dok: Istimewa.
Jakarta – Setelah menunggu selama seperempat abad, warga transmigran di Kawasan Transmigrasi Ponu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati.
Sebanyak 1.800 SHM diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono, didampingi Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, dalam kunjungan kerja di Ponu, Kamis (13/11/2025).
Menko AHY menyampaikan bahwa pemberian SHM ini menjadi tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum bagi para transmigran yang telah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 2000.
Ia menegaskan bahwa sertipikat bukan sekadar dokumen legal, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Masyarakat sudah tinggal di sini sejak tahun 2000, tapi baru sekarang mendapatkan sertipikat hak milik artinya menunggu 25 tahun. Ini bukan hanya soal kepastian, tapi soal hak yang harus kita jamin. Setelah memiliki SHM, masyarakat akan memiliki nilai tambah ekonomi,” ujar Menko AHY.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN yang turut berperan dalam percepatan penuntasan sertifikasi lahan transmigrasi.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Transmigrasi menyerahkan secara simbolis 12 SHM sebagai bagian dari total 1.800 sertipikat yang akan dibagikan bertahap. Menteri Iftitah menjelaskan bahwa penyelesaian SHM ini merupakan bagian dari program Trans Tuntas, yang sekaligus menjawab panjangnya penundaan pemberian sertipikat di masa lalu.
Ia mengungkapkan bahwa pada awal penempatan transmigran, pemerintah menunda pemberian SHM karena ada kekhawatiran lahan akan segera dijual. Namun penundaan yang semula direncanakan hanya lima tahun itu berlanjut hingga pergantian pemerintahan, dan para transmigran akhirnya tidak lagi mendapat perhatian.
“Salah satunya ada kekhawatiran kalau langsung dikasih sertifikat, nanti dijual. Penyerahan akhirnya ditunda lima tahun, lalu setelah pergantian pemerintahan, masyarakat ini terlupakan,” ujarnya.
Kawasan Transmigrasi Ponu sendiri dibangun pada tahun 1999 dengan dua satuan permukiman, yaitu Ponu SP.1 dan Ponu SP.2, yang menampung total 600 Kepala Keluarga. Setiap keluarga mendapatkan Lahan Pekarangan, Lahan Usaha 1, dan Lahan Usaha 2. BPN telah menerbitkan sertipikat secara bertahap pada tahun 2000, 2001, dan 2009 dengan total 1.800 bidang. Namun tidak semua sertipikat dapat dibagikan.
Sebanyak 600 SHM Lahan Pekarangan sudah tuntas diserahkan, sementara 1.115 SHM Lahan Usaha 1 dan 2 belum dapat dibagikan karena sejumlah kendala, mulai dari banyaknya transmigran yang meninggalkan lokasi, alih kepemilikan lahan melalui jual beli, hingga ketidaksesuaian penguasaan lahan di lapangan dengan peta bidang.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh Dinas Nakertrans Kabupaten TTU, sebanyak 385 SHM dinyatakan clean and clear dan mulai dibagikan kepada masyarakat yang berhak. Menteri Iftitah menegaskan bahwa penyelesaian ini bukan hanya terkait administrasi semata, tetapi juga wujud penghormatan terhadap sejarah lahan yang digunakan.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar lahan tersebut berasal dari tanah adat atau tanah masyarakat yang dihibahkan kepada negara untuk mendukung pembangunan transmigrasi.
“Harapannya agar tanah yang tadinya terlantar bisa lebih produktif,” jelasnya.
Bupati TTU, Yosep Falentinus Kebo, menyambut baik penuntasan legalitas lahan ini. Ia menegaskan bahwa Kawasan Transmigrasi Ponu yang berada di Kecamatan Biboki Anleu telah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi prioritas nasional.
Yosep menilai kawasan tersebut memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Namun, berbagai keterbatasan seperti infrastruktur dasar, irigasi, akses jalan, hingga legalitas lahan menjadi hambatan dalam pengembangan ekonomi masyarakat.
Ia berharap kunjungan Menko IPK bersama jajaran kementerian terkait akan memperkuat sinergi pembangunan sehingga percepatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan penyelesaian sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan terukur.
Dengan kepastian hukum yang kini mulai dituntaskan, masyarakat Ponu diharapkan dapat menikmati hasil jerih payah yang telah mereka bangun sejak puluhan tahun lalu.
